KARANG TARUNA
| Nama Lembaga | : | KARANG TARUNA |
|---|---|---|
| Singkatan | : | KATAR |
| Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | NOMOR: 1. A. 5 / KAB / DS.GR / 2021 |
| Alamat Kantor | : | DESA GUNUNG RITING |
Karang Taruna adalah tempat berhimpun dan berkumpulnya para pemuda (remaja). Pada hakikatnya, karang taruna adalah wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda demi terwujudnya kesejahteraan.
Karang Taruna mengemban misi tulus, ikhlas, dan penuh rasa manusiawi dalam upaya mengatasi segala bentuk permasalahan generasi muda. Peranannya senantiasa dibutuhkan kapan saja dan di mana saja demi terwujudnya masa depan yang lebih cerah bagi generasi muda, bangsa, negara, dan seluruh masyarakat Indonesia.
VISI
Karang Taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan kreativitas generasi muda yang berkelanjutan untuk menjalin persaudaraan dan rasa kebersamaan menjadi mitra organisasi lembaga, baik kepemudaan ataupun pemerintah dalam pengembangan kreatifitas,kemampuan di bidang kesejahteraan sosial baik untuk masyarakat diingkungan sekitar maupun wilayah lain.
MISI
1. Meningkatkan sumberdaya manusia demi masa depan lebih baik melalui bidang masyarakat dengan menjalin kerjasama dengan instansi pemerintah ataupun pihak lain.
2. Melestarikan kesenian daerah serta pengembangan minat untuk berolahraga.
3. Terwujudnya pemuda pemudi yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.
4. Turut Berpartisipasi dalam upaya peningkatan derajat kesehatan melalui perilaku hidup sehat.
Tugas Pokok Karang Taruna
Menganggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial, terutama yang dihadapi para generasi muda, bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif, maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya dalam rangka peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat.
Fungsi Karang Taruna
- Sebagai penyelenggara terlaksananya usaha kesejahteraan sosial;
- Penyelenggara kegiatan pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat;
- Penyelenggara pemberdayaan masyarakat, terutama bagi generasi muda di lingkungannya, baik secara komprehensif, terpadu, terarah, dan berkesinambungan;
- Penyelenggara kegiatan dalam hal pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya;
- Penanaman pengertian, memupuk, dan meningkatkan kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial generasi muda;
- Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial, dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);
- Pemupukan kreativitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis, produktif, dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya.
| Nama | Jabatan | Pendidikan Terakhir |
|---|---|---|
| 1. TEDY MUNA PRATAMA 2. JULA HIDAYANT 3. AIDI UNO 4. SISNA WATI 5. RAHMAT 6. HERLIANSYAH 7. FITRA ADENATA 8. DESTI ASFILA 9. RADITIO PRAYOGA 10. ISMA AFELIA 11. EFENDI 12. IDHAM QORI 13. IQBAL MUZAKI 14. YUDI 15. MELITA 16. DUWITA PUTRI LESTARI 17. WULANDA AGUSTIRA 18. SEVIA ANILA 19. DHINI 20. MENITO 21. SAPUTRA 22. ZURNA 23. UMIL 24. WIKA ANGRAINI 25. DAVIT SAMUEL 26. INDRI SAPUTRA | KETUA WAKIL KETUA SEKRETARIS BENDAHARA SEKSI HUMAS SEKSI KESENIAN DAN PARIWISATA SEKSI KEROHANIAN/ KEAGAMAAN SEKSI PENDIDIKAN SEKSI OLAHRAGA DAN KESEHATAN SEKSI EKONOMI DAN INDUSTRI KREATIF SEKSI KEAMANAN ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA | SMA SMA SMA SMA SMA SMA SMA SMA SMA SMA SMA SMA SMA SMA SMA SMA SMA SMA SMA SMA SMA SMA SMA SMA SMA SMA |