- SEJARAH DESA GUNUNG RITING
SEJARAH DESA GUNUNG RITING
Sebagian orang mengatakan nama Desa Gunungriting berasal dari dua kata yaitu Gunung dan Riting. Yang mengandung arti Gunung yaitu dataran tinggi / Bukit dan Riting berarti (bahasa Belantu kuno) Rusa Kecik / kerdil...
Menurut cerita rakyat,,,,
Pada Zaman dahulu sebelum adanya Desa Gunungriting hiduplah sekumpulan masyarakat yang tinggal di pesisir pantai dengan bermata pencaharian kelaut (Nelayan) dan be-ume (bercocok tanam). Mereka tinggal di perkampungan bernama Jepun (Sekarang Cepun) yang menyatu dengan kampung Pasang. Karena mereka tinggal di daerah pesisir pantai, maka mereka be–ume ke daratan yang kira-kira 2 Km dari kampung Cepun. Mereka be-ume di lereng dan atas bukit.
Selain me-laut dan be-ume mereka juga menjaring Rusa yang dilakukan oleh para lelaki pada malam hari.
Ketika matahari terbit, mereka mulai melakukan aktifitas mereka yaitu sebagian melaut dan sebagian ke-ume, hingga matahari condong ke barat mereka baru pulang ke kampung. Sedangkan pada malam hari para kepala keluarga sering menjaring Rusa diatas Bukit/Gunung, namun hasil yang di dapat selalu Rusa dengan ukuran tubuh Kecil yang di sebut dengan Rusa Riting.
Seiring dengan perkembangan jaman dan bertambahnya jumlah penduduk, maka kampung Cepun terus meluas dan masyarakat bersepakat untuk memperluas daerah perkampungannya. Perluasan kampung ini dipelopori oleh beberapa orang sesepuh kampung antara lain yaitu : Kek Jasin, Kek Arim, Kek Santau dan Kek Dei. Kampung ini terletak di lereng Bukit / Gunung dimana tempat masyarakat be-ume dan tempat menjaring Rusa. Setelah melalui musyawarah dan persetujuan masyarakat maka kampung ini di beri nama dengan Kampung “Gunungriting” yang berarti “Rusa Kecil dari atas Gunung”. Nama ini terbentuk dari kebiasaan penduduk yang memperoleh hasil jaringan Rusa Kecil diatas Gunung.
Sejak itu kampung Gunungriting terus Meluas, peradaban masyarakat pun terus berkembang dan saat ini kampung Gunungriting menjadi Desa Gunungriting dan telah diresmikan oleh Bupati Belitung pada tanggal 22 Juni tahun 2002 yaitu Bapak Izhak Zainudin dengan Surat Keputusan Nomor : 13 Tahun 2002.