LEMBAGA ADAT
| Nama Lembaga | : | LEMBAGA ADAT |
|---|---|---|
| Singkatan | : | LEMBAGA |
| Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | NOMOR: 5.C/ KEP / DS.GR / 2021 |
| Alamat Kantor | : | GUNUNG RITING |
Pada bagian ini, UU mengatur tentang Lembaga Adat Desa. Keberadaannya, menjadi bagian tersendiri dalam memberikan tugas dan fungsi, mengembangkan adat istiadat suatu masyarakat desa. Sesuai UU, fungsinya terdapat pada pasal 95 ayat (2) yang berbunyi:
“Lembaga adat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa”.
Pada UU Desa tersebut, menekankan bahwa fungsi adat dapat diselenggarakan sesuai hukum adat di Desa. Artinya, fungsi lembaga tersebut lahir dari kebutuhan dan keinginan masyarakat.
VISI
"Mewujudkan Desa Gunung Riting sebagai Desa Wisata yang Religius, Berbudaya dan Mandiri"
MISI
- Mencetak Masyarakat yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa melalui program program keagamaan.
- Mengembangkan budaya lokal melalui pengembangan nilai kesenian dan kebudayaan sebagai pendukung desa yang berbudaya.
- Menumbuhkan jiwa gotong royong masyarakat.
- Membentuk dan mengembangkan Lembaga Adat dalam mempertahankan budaya lokal.
- Meningkatkan peran pemerintah desa dalam menciptakan pemerintah yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
- Melestarikan tradisi, alam, dan lingkungan untuk generasi penerus.
- Mendorong kegiatan penelitian serta pengkajian bidang ilmu hukum adat dan kearifan lokal berbasis informasi dan teknologi.
TUGAS
Membantu pemerintah desa dan sebagai mitra dalam memperdayakan , melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan terhadap adat istiadat masyarakat desa.
FUNGSI
Bersama Pemerintah Desa merencanakan, mengarahkan, mensinergikan program pembangunan agar sesuai dengan tata nilai adat istiadat dan kebiasaan yang berkembang dalam masyarakat demi terwujudnya keselarasan, keserasian, keseimbangan, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat.
| Nama | Jabatan | Pendidikan |
|---|---|---|
| 1. SUKI 2. ACHMAD 3. AIDI UNO 4. FAZELI | KETUA WAKIL KETUA SEKRETARIS ANGGOTA | - - - - |