LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
| Nama Lembaga | : | LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT |
|---|---|---|
| Singkatan | : | LPM |
| Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | NOMOR SK : 1.2.4 / KEP / DS.GR / 2021 |
| Alamat Kantor | : | Kantor Desa Gunung Riting |
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat menyebutkan bahwa “Pengertian Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat (LPM) adalah lembaga, organisasi atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
Sebelum disebut Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, dahulu disebut Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD). Tujuan utama dibentuknya lembaga ini adalah untuk meningkatkan prakarsa dan swadaya masyarakat dalam menjalankan program pembangunan secara partisipatif. Dalam hal ini partisipasi masyarakat yang dikembangkan melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ini mencakup akti
Visi
Terwujudnya masyarakat Desa Gunung Riting yang sejahtera dengan berbasis industri rumah tangga.
Misi
-
Menyiapkan Kualitas Sumber Daya Manusia yang bermutu dengan mengupayakan pendidikan yang layak serta keterampilan yang memadai untuk mengisi peluang kerja bagi masyarakat
-
Pengelolaan lingkungan berbasis masyarakat yang berkesinambungan untuk mewujudkan lingkungan bersih, hijau, nyaman dan terciptanya kawasan eko wisata.
-
Peningkatan manajemen pengelolaan produk industri rumah tangga (Home Industry) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) sebagai produk unggulan Kelurahan untuk manjangkau persaingan pasar yang lebih besar.
- Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
- Penamaan dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian, dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
- Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
- Penggali, pendayagunaan, dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
| Nama | Jabatan | Pendidikan Terakhir |
|---|---|---|
| 1. SARINO 2. DONI EFRIANDI 3. ALI PRIYANTO 4. SUMITA 5. EVA NUURU ROHMA 6. SUKI 7. SANDORA 8. DWI KURNIASIH 9. HENDI 10. RIDWAN 11. TOMI 12. SAFRUDIN 13. FAZILA | KETUA KETUA 1 KETUA 2 SEKRETARIS BENDAHARA SEKSI AGAMA SEKSI PENDIDIKAN SEKSI KESEHATAN SEKSI PEMBANGUNAN SEKSI KESOS SEKSI KEAMANAN SEKSI PEMUDA SEKSI PKK | - - - - - - - - - - - - - |