LEMBAGA PERLINDUNGAN MASYARAKAT
| Nama Lembaga | : | LEMBAGA PERLINDUNGAN MASYARAKAT |
|---|---|---|
| Singkatan | : | LINMAS |
| Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | NOMOR: 1. E. B. / KEP / DS.GR / 2022 |
| Alamat Kantor | : | DESA GUNUNG RITING |
Satuan Perlindungan Masyarakat atau sering kita sebut dengan Satlitmas atau yang lebih kita kenal dengan nama Linmas/Hansip merupakan warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana dan lain-lain.
Sedangkan, pengertian Satlinmas secara lengkap seperti apa yang tertuang dalam pasal 1 ayat 3 Permendagri 84/2014 adalah Organisasi yang dibentuk oleh pemerintah Desa/Kelurahan dan beranggotakan warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan
VISI :
Terwujudnya Situasi dan Kondisi Desa Mekarsari yang Tertib, Aman dan Tentram untuk Perlindungan Masyarakat
MISI :
- Memelihara ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta Desa Mekarsari;
- Meningkatkan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat dalam bidang Perlindungan Masyarakat.
- Membantu dalam penanggulangan bencana,
- Membantu keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat,
- Membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan,
- Membantu penanganan ketenteraman, ketertiban dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilu, dan
- Membantu upaya pertahanan Negara.
| Nama | Jabatan | Pendidikan |
|---|---|---|
| 1.TOMI 2. EFENDI 3. ZUL'IN 4. YUDI 5. MENTO 6. SELFI 7. ZILNA 8. DANDI 9. MASWAN 10. RADITIO PRAYOGA | KETUA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA | - - - - - - - - - |