LEMBAGA PERLINDUNGAN MASYARAKAT

Nama Lembaga: LEMBAGA PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Singkatan: LINMAS
Dasar Hukum / SK Pembentukan: NOMOR: 1. E. B. / KEP / DS.GR / 2022
Alamat Kantor: DESA GUNUNG RITING
Profil LINMAS

Satuan Perlindungan Masyarakat atau sering kita sebut dengan Satlitmas atau yang lebih kita kenal dengan nama Linmas/Hansip merupakan warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana dan lain-lain.

Sedangkan, pengertian Satlinmas secara lengkap seperti apa yang tertuang dalam pasal 1 ayat 3 Permendagri 84/2014 adalah Organisasi yang dibentuk oleh pemerintah Desa/Kelurahan dan beranggotakan warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan

Visi & Misi LINMAS

VISI :

Terwujudnya Situasi dan Kondisi Desa Mekarsari yang Tertib, Aman dan Tentram untuk Perlindungan Masyarakat

MISI  :

  1. Memelihara ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta Desa Mekarsari;
  2. Meningkatkan pembinaan dan pemberdayaan  masyarakat dalam bidang Perlindungan Masyarakat.

Tugas Pokok & Fungsi LINMAS

  1. Membantu dalam penanggulangan bencana,
  2. Membantu keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat,
  3. Membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan,
  4. Membantu penanganan ketenteraman, ketertiban dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilu, dan
  5. Membantu upaya pertahanan Negara.

Kepengurusan LINMAS

Nama Jabatan Pendidikan

1.TOMI

2. EFENDI

3. ZUL'IN

4. YUDI

5. MENTO

6. SELFI

7. ZILNA

8. DANDI

9. MASWAN

10. RADITIO PRAYOGA

KETUA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

-

- 

-

-

-

-

-

-

-