RUKUN TETANGGA
| Nama Lembaga | : | RUKUN TETANGGA |
|---|---|---|
| Singkatan | : | RT |
| Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | NOMOR: 04 / KEP / DS.GR / 2021 |
| Alamat Kantor | : | DESA GUNUNG RITNG |
Profil RT
RT adalah Rukun Tetangga yang menghimpun beberapa Kepala Keluarga atau KK di setiap Desa/ Kelurahan dan dipimpin oleh satu ketua.
Visi & Misi RT
VISI:
MENCIPTAKAN LINGKUNGAN AMAN, NYAMAN, TENTRAM, SEJAHTERA, BERSIH, INDAH, RAMAH, SEHAT DAN RELIGIUS
MISI:
- Menjalin kerukunan antar warga, umat beragama dan bernegara
- Menjalin Kerjasama dalam menjaga dan memelihara kebersihan dan keamanan lingkungan
- Santun dalam menghadapi suatu persoalan yang dihadapi dari Internal maupun Eksternal.
Tugas Pokok & Fungsi RT
- Pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
- Pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga;
- Pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan
- Penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.
Kepengurusan RT
| Nama | Jabatan | Pendidikan |
|---|---|---|
| 1. HENDI 2. SUMARYADI 3. MERLIN SUDIANTO 4. RUSTAM 5. SUYUSU 6. MAHNI 7. SOPIAN 8. PENDI PRADANA 9. APIN | KETUA 01 KETUA 02 KETUA 03 KETUA 04 KETUA 05 KETUA 06 KETUA 07 KETUA 08 KETUA 09
| - - - - - - - - - |