RUKUN TETANGGA

Nama Lembaga: RUKUN TETANGGA
Singkatan: RT
Dasar Hukum / SK Pembentukan: NOMOR: 04 / KEP / DS.GR / 2021
Alamat Kantor: DESA GUNUNG RITNG
Profil RT

RT adalah Rukun Tetangga yang menghimpun beberapa Kepala Keluarga atau KK di setiap Desa/ Kelurahan dan dipimpin oleh satu ketua.

Visi & Misi RT

VISI:

MENCIPTAKAN LINGKUNGAN AMAN, NYAMAN, TENTRAM, SEJAHTERA, BERSIH, INDAH, RAMAH, SEHAT DAN RELIGIUS

MISI:

  1. Menjalin kerukunan antar warga, umat beragama dan bernegara
  2. Menjalin Kerjasama dalam menjaga dan memelihara kebersihan dan keamanan lingkungan
  3. Santun dalam menghadapi suatu persoalan yang dihadapi dari Internal maupun Eksternal.

 

Tugas Pokok & Fungsi RT

  1. Pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
  2. Pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga;
  3. Pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan
  4. Penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.

Kepengurusan RT

Nama Jabatan Pendidikan

1. HENDI

2. SUMARYADI

3. MERLIN SUDIANTO

4. RUSTAM 

5. SUYUSU

6. MAHNI

7. SOPIAN

8. PENDI PRADANA

9. APIN

KETUA 01

KETUA 02

KETUA 03

KETUA 04

KETUA 05

KETUA 06

KETUA 07

KETUA 08

KETUA 09

 

-

-

-

-

-

-

-

-

-