RIZAL
| Nama | : | RIZAL |
|---|---|---|
| Jabatan | : | KASI KESEJAHTERAAN RAKYAT |
| NIP | : | - |
KASI KESEJAHTERAAN
Kepala Seksi Kesejahtraan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.
- Kepala Seksi Kesejahtraan bertugas membantu Perbekel sebagai pelaksana tugas operasional, dan tugas lain yang diberikan oleh Perbekel.
- Dalam hal kedudukannya pada PTPKD selaku pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa Kepla Seksi Kesejahtraan mempunyai tugas :
- Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya;
- Melaksanakan kegiatan dan/atau bersama Lembaga Kemasyarakatan Desa yang telah ditetapkan di dalam APBDesa;
- Melakukan tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan;
- Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
- Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa; dan
- Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
C. Untuk melaksanakan tugas-tugasnya, Kepala Seksi Kesejahtraan mempunyai fungsi:
- Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana fisik perdesaan;
- Pembinaan dan pembangunan di bidang pendidikan;
- Pembinaan dan pembangunan di bidang kesehatan;
- Pembinaan, sosialisasi, dan peningkatan peran serta masyarakat di bidang seni dan budaya;
- Pembinaan, sosialisasi, dan peningkatan peran serta masyarakat di bidang ekonomi;
- Pembinaan, sosialisasi, dan peningkatan peran serta masyarakat di bidang kebersihan, keindahan, pertamanan, dan peningkatan kualitas lingkungan hidup;
- Pembinaan, sosialisasi, dan peningkatan peran serta masyarakat dalam bidang politik dan kesatuan bangsa;
- Pembinaan dan pemberdayaan kesejahteraan keluarga;
- Pembinaan organisasi di bidang karang taruna, kepemudaan, dan olahraga.