DONI
| Nama | : | DONI |
|---|---|---|
| Jabatan | : | KASI PELAYANAN |
| NIP | : | - |
KASI PELAYANAN
Kepala Seksi Pelayanan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.
- Kepala Seksi Pelayanan bertugas membantu Perbekel sebagai pelaksana tugas operasional, dan tugas lain yang diberikan oleh Perbekel.
- Dalam hal kedudukannya pada PTPKD selaku pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa Kepla Seksi Pelayanan mempunyai tugas :
- Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya;
- Melaksanakan kegiatan dan/atau bersama Lembaga Kemasyarakatan Desa yang telah ditetapkan di dalam APBDesa;
- Melakukan tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan;
- pelaksanaan kegiatan;
- Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa; dan
- Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
C. Untuk melaksanakan tugas-tugasnya, Kepala Seksi Pelayanan mempunyai fungsi:
- Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
- Melaksanakan kegiatan peningkatan usaha swadaya murni, gotong royong, dan partisipasi masyarakat;
- Pembinaan dan pelaksanaan aktivitas keagamaan masyarakat;
- Pembinaan dan pengembangan ketenagakerjaan;
- Inventarisasi dan pemeliharaan aset desa; dan
- Penyelenggaraan pelayanan perijinan.