Struktur Organisasi
| Jabatan | : | KAUR TU & UMUM |
|---|---|---|
| Nama Pejabat | : | Detail Pegawai ERYANI |
| NIP | : | - |
KAUR TU & UMUM
- Tugas Pokok : Membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan administrasi umum, tata usaha dan kearsipan, pengelolaan inventaris kekayaan desa, serta mempersiapkan bahan rapat dan laporan.
- Fungsi :
- Pelaksanaan, pengendalian dan pengelolaan surat masuk dan surat keluar serta pengendalian tata kearsipan.
- Pelaksanaan pencatatan inventarisasi kekayaan Desa.
- Pelaksanaan pengelolaan administrasi umum.
- Pelaksanaan penyediaan, penyimpanan dan pendistribusian alat tulis kantor serta pemeliharaan dan perbaikan peralatan kantor.
- Pengelolaan administrasi perangkat Desa.
- Persiapan bahan-bahan laporan.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.