Struktur Organisasi
| Jabatan | : | KEPALA DUSUN CEPUN |
|---|---|---|
| Nama Pejabat | : | Detail Pegawai RUBIANSYAH |
| NIP | : | - |
KEPALA DUSUN
Untuk melaksanakan tugasnya, maka Kepala Dusun memiliki fungsi sebagai berikut:
- Membina ketenteraman dan ketertiban, melaksanakan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan menata dan mengelola wilayah.
- Membantu Kasi dan Kaur Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam hal sifat dan jenis kegiatannya tidak dapat dilakukan sendiri.
- Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayah kerjanya.
- Pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya masing-masing.
- Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa.
Disamping tugas dan fungsi sebagaimana yang telah disebutkan di atas. Kepala Dusun juga membantu Kepala Desa dalam melaksanakan wewenang-nya. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Dusun mempunyai hak sebagai berikut:
- Menerima Siltap (penghasilan tetap) setiap bulan, tunjangan, dan mendapat jaminan kesehatan, serta penerimaan lainnya yang sah dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan perangkat Desa.
- Menerima bimbingan dan pembinaan dalam rangka pelaksanaan tugasnya.
- Dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.