Struktur Organisasi
| Jabatan | : | KASI KESEJAHTERAAN RAKYAT |
|---|---|---|
| Nama Pejabat | : | Detail Pegawai RIZAL |
| NIP | : | - |
Kepala Seksi Kesejahtraan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.
- Kepala Seksi Kesejahtraan bertugas membantu Perbekel sebagai pelaksana tugas operasional, dan tugas lain yang diberikan oleh Perbekel.
- Dalam hal kedudukannya pada PTPKD selaku pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa Kepla Seksi Kesejahtraan mempunyai tugas :
- Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya.
- Melaksanakan kegiatan dan/atau bersama Lembaga Kemasyarakatan Desa yang telah ditetapkan di dalam APBDesa.
- Melakukan tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan.
- Mengendalikan pelaksanaan kegiatan.
- Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa.
- Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
- Untuk melaksanakan tugas-tugasnya, Kepala Seksi Kesejahtraan mempunyai fungsi:
- Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana fisik perdesaan.
- Pembinaan dan pembangunan di bidang pendidikan.
- Pembinaan dan pembangunan di bidang kesehatan.
- Pembinaan, sosialisasi, dan peningkatan peran serta masyarakat di bidang seni dan budaya.
- Pembinaan, sosialisasi, dan peningkatan peran serta masyarakat di bidang ekonomi.
- Pembinaan, sosialisasi, dan peningkatan peran serta masyarakat di bidang kebersihan, keindahan, pertamanan, dan peningkatan kualitas lingkungan hidup.
- Pembinaan, sosialisasi, dan peningkatan peran serta masyarakat dalam bidang politik dan kesatuan bangsa.
- Pembinaan dan pemberdayaan kesejahteraan keluarga.
- Pembinaan organisasi di bidang karang taruna, kepemudaan, dan olahraga.