Struktur Organisasi

Jabatan: KASI PELAYANAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai DONI
NIP: -

KASI PELAYANAN

Kepala Seksi Pelayanan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.

  1. Kepala Seksi Pelayanan bertugas membantu Perbekel sebagai pelaksana tugas operasional, dan tugas lain yang diberikan oleh Perbekel.
  2. Dalam hal kedudukannya pada PTPKD selaku pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa Kepla Seksi Pelayanan mempunyai tugas :

 

  1. Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya.
  2. Melaksanakan kegiatan dan/atau bersama Lembaga Kemasyarakatan Desa yang telah ditetapkan di dalam APBDesa.
  3. Melakukan tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan;
  4. pelaksanaan kegiatan.
  5. Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa.
  6. Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.

 

  1. Untuk melaksanakan tugas-tugasnya, Kepala Seksi Pelayanan mempunyai fungsi:
  1. Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat.
  2. Melaksanakan kegiatan peningkatan usaha swadaya murni, gotong royong,  dan partisipasi masyarakat.
  3. Pembinaan dan pelaksanaan aktivitas keagamaan masyarakat.
  4. Pembinaan dan pengembangan ketenagakerjaan.
  5. Inventarisasi dan pemeliharaan aset desa.
  6. Penyelenggaraan pelayanan perijinan.